The Collage Investor |
"...Maka baik PT yang diselenggarakan negara maupun yang diselenggarakan masyarakat negara akhirnya menjadi perusahaan."
Di Nederland yang boleh
menjadi mahasiswa hanya lulusan sekolah VWO (VoorbereidenWetenschappelijik
Onderwijs) atau gimnasion. Semua lulusan VWO berhak menjadi mahasiswa di Universitas
mana saja. Hanya untuk program studi yang tempatnya terbatas, cara memasukinya
dilakukan menggunakan undian. Tidak melalui ujian saringan masuk karena
bertentangan dengan konsep bahwa lulusan VEO siap mengikuti pendidikan
akademik. Alasannya karena siswa VWO telah melalui seleksi ketat. Yang tidak
lolos harus masuk ke sekolah lanjutan jalur no-akademik. Dari jalur
non-akademik lulusannya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mahasiswa, baik di Universitas
‘publik’ maupun Universitas ‘swasta’.
Karena itu mutu
akademik Universitas ‘publik’ (yang diselenggarakan negara) dan Universitas
‘swasta’ yang diselenggarakan sebagian masyarakat tidak berbeda. Di Universitas
swasta tambahannya hanya muatan khusus yang biasa berkaitan dengan napas agama.
Karena itu setiap mahasiswa yang belajar di Universitas publik maupun swasta
membayar uang kuliah yang sama, karena baik Universitas publik itu maupun Universitas
‘swasta’ mendapat subsidi yang sama besarnya dari pemerintah untuk setiap
mahasiswa yang diasuhnya. Subsidi yang sama ini dilatarbelakangi alasan bahwa
yang menjadi mahasiswa di kedua jenis Universitas itu sama-sama warga negara Belanda.
Menurut undang-undang setiap negara punya hak dan kewajiban yang sama. Karena
itu besarnya uang kuliahnya dan besarnya subsidi untuk mahasiswa yang sama,
apakah orang tua mahasiswa itu kaya atau miskin, karena persoalan kaya atau
miskin ditampung di beban pajak penghasilan dan kekayaan.
Di Amerika Serikat
Universitas tertua diselenggarakan masyarakat. Tentu saja yang dapat menuntut
ilmu di situ hanya yang didukung dana yang kuat. Universitas pada ketika itu
seakan-seakan tertutup bagi orang kebanyakan. Sampailah saatnya Akta Morril
disahkan di pertengahan abad kesembilanbelas, Akta ini memungkinkan negara
bagian menghibahkan lahan-usaha yang sekaligus menjadi tapak bagi suatu Universitas
atau kolesse yang dinamakan ‘Land-Grant
Collage’. Biaya penyelenggara perguruan tinggi itu ditutupi dari hasil
usaha yang dilakukan di atas lahan itu. Beruntuglah misalnya University of Texas karena di lahan
hibahnya ditemukan minyak bumi. Kilang minyak pertama yang dimiliki universitas
itu sekarang menjadi hiasan di gerbang masuk ke kampus Austin.
Ada dua jenis
uang kuliah yang dikenakan terhadap
mahasiswa land-grant collage.
Mahasiswa yang lahir di negara bagian tempat kolej itu bertapak dan mereka yang
orangtuanya membayar pajak penghasilan di negara bagian itu membayar uang
sekolah yang disubsidi negara bagian. Mereka yang berasal dari luar negara
bagian termasuk mahasiswa Indonesia harus membayar selain uang kuliah itu juga
sejumlah biaya tambahan yang cukup tinggi dan disebut out-ofstate tuition
karena tidak disubsidi negara bagian.
Adanya universitas land-grant menyebabkan anak muda mampu
mengadakan gerakan sosial vertikan. Seorang guru besar anggota National Academy
of Science di Releigh NC mendapat B.S animal science di land grant collage.
Setelah itu ia diwajib militerkan dan menjadi anggota korps komando angkatan
laut amerika serikat. Beruntung bom atom jatuh ketika pasukannya sedang
diangkut menuju Okinawa dan perang selesai. Akhirnya ia menjadi anggota tentara
pendudukan dan mendapat didemiliterisasi dengan baik. Situs veteran membuatnya
memenuhi syarat mendapat beasiswa pascasarjana. Jadilah ia bergelar Ph. Di Iowa
state university. Kemudian istimewa yang disponsori perusahaan rokok terkenal,
di almamater pertamanya.
Dari ‘farm boy’ ia menjadi ilmuwan
internasional, berkat subsidi bera uang kuliah pada peringkat S-1 dan beasiswa
negara pada peringkat pascasarjana. Kejadian seperti ini lazim terjadi sehingga
dengan tembusnya berbagai lapisan masyarakat itu setiap lapis bukan monopoli
sebagian lapisan punya keluarga di lapisan masyarakat yang tertutup…
Apa yang terjadi sekarang di
Indonesia? Dengan dalih bahwa semua mahasiswa PTN berasal dari kelas atas,
subsidi untuk mahasiswanya dihapus melalui perubahan status Universitas negeri
menjadi beban hukum yang harus mencari biaya operasionalnya sendiri. Sama halnya
dengan PTS yang kehidupannya sangat bergantung dar revenue uang kuliah. Hal ini
akan berakibat bahwa pada masa yang akan datang hanya anak orang berada mampu
menjadi mahasiswa. Terbentuklah kelas akademikus yang terisolasi atau
mengisolasikan dirinya dari lapisan lain masyarakat.
Untuk kita ingat
bersama, UUSPN sesungguhnya tidak mengenal Universitas negeri dan Universitas
swasta. Yang ada hanyalah Universitas yang diselenggarakan negara dan Universitas
yang diselenggarakan masyarakat. Salah
satu tujuannya adalah menghasilkan manusia cendikia Indonesia yang menghasilkan
manfaat bagi seluruh masyarakat. Karena setiap warga negara berhak mendapat
pengajaran (sesuai dengan kemampuan dasarnya), setiap manusia Indonesia yang
berkelayakan akademik sama seharusnya mendapat subsidi yang sama besarnya untuk
menuntut ilmu di perguruan tinggi mana saja di tempat mana saja, yang mutu
akademiknya memenuhi syarat.
Upaya memeratakan mutu
akademik perguruan tinggi sudah dimulai
dengan adanya akreditasi. Namun, upaya membakukan mutu masukan mahasiswa ke
perguruan tinggi belum ada. Setiap orang bisa menjadi mahasiswa walaupun
kelayakannya sebenarnya di bawah ambang karena dengan sudah orang dapat
mendirikan perguruan tinggi yang tujuannya memperbesar daya tampung tetapi
dalam praktek adalah upaya mencari nafkah. Karena itu mutu akademik PT akan
tetap beragam dan adalah mustahil bagi pemerintah memberikan subsidi yang sama besarnya bagi semua mahasiswa di
semua PT. Maka baik PT yang diselenggarakan negara maupun yang diselenggarakan
masyarakat negara akhirnya menjadi perusahaan.
~ Andi Hakim
Nasoetion
Sumber:
Buku berjudul “Pola Induksi Seorang Eksperimental”,IPB PRESS
0 Comments