Bagaimana pendapat bapak
tentang Omnibus Law?
Setelah saya membaca-baca Omnibus
Law ini maunya apa? Jadi, ini sebenarnya hanya bagian dari metode, perubahan
sebuah regulasi atau legislasi yang ada. Metode perubahan legislasi itu
diantaranya bisa dengan pencabutan, bisa
dengan perubahan. Perubahan itu, ada pun melalui dari perubahan
pembentuknya sendiri atau perubahan melalui lembaga peradilan, itulah yang
disebut melalui Mahkama Konstitusi. Perubahan peraturan-peraturan ini itu bisa
dengan berbagai macam, ada negara biasa
melakukan perubahan hanya persoalan perubahan satu kata saja. Hanya saja, di mahkama konstitusi
perubahannya biasa karena tanda baca aja menimbulkan makna yang lain, yang
menimbulkan ketidakpastian hukum. Nah ada satu kata, ada ayat, ada satu
kalimat, ada yang dalam kelas terbab, ada yang satu undang-undang, ada yang
berbagai macam undang-undang yang kemudian undang-undangnya itu kalau dia
subjek-objeknya sama, itulah yang kita kenal waktu mahasiswa namanya kodifikasi
Hukum. Sekarang adanya ini, kayanya omnibus law itu lebih dari kodifikasi itu, jadi walaupun subjek-objeknya
berbeda di berbagai undang-undang.
Saya teringat pelajaran
biologi SMA, omnivora, herbivora, karnivora, ini mirip. Ini produk semua
undang-undang walaupun mungkin jenis kelaminnya berbeda, spesiesnya berbeda
kalau mau dicabut oleh undang-undang itu makanya secara besar-besaran dia akan bisa
disebut dengan metode omnibus law. Inilah yang kemudian menjadi tidak se-simpel
yang dibayangkan orang kalau kita berbicara dengan politik kepentingan
legislasi. Makanya saya bisa memahami ketika berbagai kelompok-kelompok elemen
masyarakat mulai cemas terhadap omnibus law ini. Karena apa? Perubahan
undang-undang yang satu kata saja, itu bisa melebar kemana-mana kemudian
berbagai macam kepentingan bisa mengubah dari intensi awal dari undang-undang.
Undang-undang ini kan sebagai instrumen pemenuhan kepentingan-kepentingan
orang, kelompok dalam bahasa konstitusinya yang posisinya kita dengar dalam
rangka pemenuhan, perlindungan, pemajuan,
penegakkan hak-hak warga negara. Tetapi dalam bahasa politik hukumnya
adalah undang-undang tempat para kepentingan untuk diinjeksikan masuk.
Kalau perubahan undang-undang
itu hanya satu kata saja, hanya satu kalimat saja kepentingan kemudian bisa masuk, bisa mencederai dari
intensi utama dari undang-undang itu, apa lagi kemudian ketika orang-orang
bayangkan bahwa ini omnibus law ada puluhan bahkan ratusan undang-undang yang
bisa terjadi perubahan dahsyat disitu secara kolosal oleh undang-undang, maka
kemudian bisa jadi preteksi perlindungan, pemajuan penegakkan hak-hak warga
negara yang tadinya sudah diatur jelas dalam sebuah undang-undang bisa menjadi
tidak jelas, bisa menjadi samar-samar, bisa menjadi hilang atau bisa juga
menjadi semakin jelas. Inilah ruang-ruang yang kemudian menimbulkan kecemasan
bagi pemangku-pemangku kepentingan. Kenapa saya bisa pahami omnibus law itu,
menjadi kekhawatiran bagi banyak kelompok-kelompok masyarakat.
Apakah
dengan adanya omnibus law itu tabrakan peraturan akan terjadi?
saya mencoba memahami ini
omnibus law, apa sih intensi politik hukumnya? Jadi ini yang kemudian dari tadi
(ibu Irma jelaskan) disitu saya mulai bisa menangkap bahwa ada politik hukum
yang kemudian bisa jadi ID bermakna positif. Kalau kita pakai istilah
penyederhanaan maka bayangan kitakan positif. Kalau kita berbicara ada obesitas
peraturan perundang-undangan bacaan masyarakat kan positif. Terlalu banyak
regulasi! Ya, mau disederhanakan, ya, tapi apakah
omnibus lawnya ini ditingkat undang-undangnya mau disederhanakan atau di tingkat
peraturan di bawahnya mau disederhanakan? Kalau di tingkat di bawahnya mau
disederhanakan (yang tadi ibu Irma cerita), aturan-aturan di bawahnya ini, lain
rezim, lain juga tafsirannya. Dalam satu kementrian dengan kementrian yang
lain, bisa berbeda tafsirannya terhadap sebuah undang-undang. Banyak sekali
peraturan, bahkan sekarang kan begitu gemuknya regulasi kita, bukan hanya di
tingkat undang-undang yang gemuk, tapi di peraturan pemerintah, di peraturan
presiden, di peraturan mentri sampai dirjen juga sekarang bisa mengatur. Tidak
ada yang bisa menciptakan hukum baru (itu kadang-kadang menabrak norma). Kalau
berbicara omnibus law, kita tidak berbicara di tingkat undang-undangnya mau
disederhanakan. Tapi di tingkat peraturan di bawah ini, kenapa? Karena ini
berkaitan dengan filosofi perubahan konstitusi.
Dulu, pemegang kekuasaan pembentukan
undang-undang itu ada sama presiden. Sebelum reformasi, undang-undang dasar,
itu artinya bahwa kalau undang-undangnya berkata A, presidennya mau berkata B,
bisa. Dia buat saja Perpres, dia buat saja Permen, dia buat saja PP, dia
suruh saja bawahannya, atur saja
terserah kamu. Tapi kemudian, ini yang kita katakan “wah nggak bisa presiden
udah dia pemegang kekuasaan pemerintahan, dia pula pemegang kekuasaan
pembentukan undang. Kami rakyat mau mengatur Republik ini, presiden itu hanya
melaksanakan apa yang kami kehendaki saja sebagai rakyat. Semua udang-undang
itu hanya dilaksanakan oleh presiden dan kamilah yang menetukan apa yang harus
dilaksanakan”, makanya kemudian pemegang kukuasaan pembentukan udang-undang itu
kita alihkan, tidak lagi presiden, tapi kepada DPR sebagai yang memegang mandat
daulat rakyat. Meski kemudian dalam persetujuannya, masih dibutuhkan presiden
untuk menandatangani persetujuannya, karena dia yang mau melaksanakan. Nah dari
filosofi inilah, maka kita tidak mau lagi semua aturan-aturan undang-undang
itu, aturan-aturan pelaksanaan dalam negara hukum ini, berjalan sesuai kehendak
intensi eksekutif. Intensi Presiden, Intensi Mentri, Intensi Dirjen tidak bisa.
Harus berjalan sesuai dengan intensi undang-undang yang dibuat oleh rakyat,
karena kata rakyat “pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang itu tidak lagi
kepada presiden tapi kami kembalikan kepada DPR sebagai institusi daulat
rakyat, jangan macam-macam yah, apa yang kami tulis disitu, itulah yang
dilaksanakan.
Sumber: https://youtu.be/Q6LMc8mHcFM
Catatan: Q n A Media, merupakan salah satu konten terbaru kami hadirkan yang berusaha untuk menyajikan versi tulisan pandangan-pandangan berbagai tokoh-tokoh nasional yang direkam di sosial media. Konten akan sedikit menyadur statment tokoh namun tidak merubah sedikitpun ke-otentikkannya. Semoga bermanfaat, terima kasih.

0 Comments