ARAH OMNIBUS LAW di mata IRMANPUTRA SIDIN [1]


Bagaimana pendapat bapak tentang Omnibus Law?

Setelah saya membaca-baca Omnibus Law ini maunya apa? Jadi, ini sebenarnya hanya bagian dari metode, perubahan sebuah regulasi atau legislasi yang ada. Metode perubahan legislasi itu diantaranya bisa dengan pencabutan, bisa dengan perubahan. Perubahan itu, ada pun melalui dari perubahan pembentuknya sendiri atau perubahan melalui lembaga peradilan, itulah yang disebut melalui Mahkama Konstitusi. Perubahan peraturan-peraturan ini itu bisa dengan berbagai macam, ada negara  biasa melakukan perubahan hanya persoalan perubahan satu kata saja.  Hanya saja, di mahkama konstitusi perubahannya biasa karena tanda baca aja menimbulkan makna yang lain, yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Nah ada satu kata, ada ayat, ada satu kalimat, ada yang dalam kelas terbab, ada yang satu undang-undang, ada yang berbagai macam undang-undang yang kemudian undang-undangnya itu kalau dia subjek-objeknya sama, itulah yang kita kenal waktu mahasiswa namanya kodifikasi Hukum. Sekarang adanya ini, kayanya omnibus law itu lebih dari  kodifikasi itu, jadi walaupun subjek-objeknya berbeda di berbagai undang-undang.


Saya teringat pelajaran biologi SMA, omnivora, herbivora, karnivora, ini mirip. Ini produk semua undang-undang walaupun mungkin jenis kelaminnya berbeda, spesiesnya berbeda kalau mau dicabut oleh undang-undang itu makanya secara besar-besaran dia akan bisa disebut dengan metode omnibus law. Inilah yang kemudian menjadi tidak se-simpel yang dibayangkan orang kalau kita berbicara dengan politik kepentingan legislasi. Makanya saya bisa memahami ketika berbagai kelompok-kelompok elemen masyarakat mulai cemas terhadap omnibus law ini. Karena apa? Perubahan undang-undang yang satu kata saja, itu bisa melebar kemana-mana kemudian berbagai macam kepentingan bisa mengubah dari intensi awal dari undang-undang. Undang-undang ini kan sebagai instrumen pemenuhan kepentingan-kepentingan orang, kelompok dalam bahasa konstitusinya yang posisinya kita dengar dalam rangka pemenuhan, perlindungan, pemajuan, penegakkan hak-hak warga negara. Tetapi dalam bahasa politik hukumnya adalah undang-undang tempat para kepentingan untuk diinjeksikan masuk.


Kalau perubahan undang-undang itu hanya satu kata saja, hanya satu kalimat saja kepentingan  kemudian bisa masuk, bisa mencederai dari intensi utama dari undang-undang itu, apa lagi kemudian ketika orang-orang bayangkan bahwa ini omnibus law ada puluhan bahkan ratusan undang-undang yang bisa terjadi perubahan dahsyat disitu secara kolosal oleh undang-undang, maka kemudian bisa jadi preteksi perlindungan, pemajuan penegakkan hak-hak warga negara yang tadinya sudah diatur jelas dalam sebuah undang-undang bisa menjadi tidak jelas, bisa menjadi samar-samar, bisa menjadi hilang atau bisa juga menjadi semakin jelas. Inilah ruang-ruang yang kemudian menimbulkan kecemasan bagi pemangku-pemangku kepentingan. Kenapa saya bisa pahami omnibus law itu, menjadi kekhawatiran bagi banyak kelompok-kelompok masyarakat.


Apakah dengan adanya omnibus law itu tabrakan peraturan akan terjadi?

saya mencoba memahami ini omnibus law, apa sih intensi politik hukumnya? Jadi ini yang kemudian dari tadi (ibu Irma jelaskan) disitu saya mulai bisa menangkap bahwa ada politik hukum yang kemudian bisa jadi ID bermakna positif. Kalau kita pakai istilah penyederhanaan maka bayangan kitakan positif. Kalau kita berbicara ada obesitas peraturan perundang-undangan bacaan masyarakat kan positif. Terlalu banyak regulasi! Ya, mau disederhanakan, ya, tapi apakah omnibus lawnya ini ditingkat undang-undangnya mau disederhanakan atau di tingkat peraturan di bawahnya mau disederhanakan? Kalau di tingkat di bawahnya mau disederhanakan (yang tadi ibu Irma cerita), aturan-aturan di bawahnya ini, lain rezim, lain juga tafsirannya. Dalam satu kementrian dengan kementrian yang lain, bisa berbeda tafsirannya terhadap sebuah undang-undang. Banyak sekali peraturan, bahkan sekarang kan begitu gemuknya regulasi kita, bukan hanya di tingkat undang-undang yang gemuk, tapi di peraturan pemerintah, di peraturan presiden, di peraturan mentri sampai dirjen juga sekarang bisa mengatur. Tidak ada yang bisa menciptakan hukum baru (itu kadang-kadang menabrak norma). Kalau berbicara omnibus law, kita tidak berbicara di tingkat undang-undangnya mau disederhanakan. Tapi di tingkat peraturan di bawah ini, kenapa? Karena ini berkaitan dengan filosofi perubahan konstitusi.


Dulu, pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang itu ada sama presiden. Sebelum reformasi, undang-undang dasar, itu artinya bahwa kalau undang-undangnya berkata A, presidennya mau berkata B, bisa. Dia buat saja Perpres, dia buat saja Permen, dia buat saja PP, dia suruh  saja bawahannya, atur saja terserah kamu. Tapi kemudian, ini yang kita katakan “wah nggak bisa presiden udah dia pemegang kekuasaan pemerintahan, dia pula pemegang kekuasaan pembentukan undang. Kami rakyat mau mengatur Republik ini, presiden itu hanya melaksanakan apa yang kami kehendaki saja sebagai rakyat. Semua udang-undang itu hanya dilaksanakan oleh presiden dan kamilah yang menetukan apa yang harus dilaksanakan”, makanya kemudian pemegang kukuasaan pembentukan udang-undang itu kita alihkan, tidak lagi presiden, tapi kepada DPR sebagai yang memegang mandat daulat rakyat. Meski kemudian dalam persetujuannya, masih dibutuhkan presiden untuk menandatangani persetujuannya, karena dia yang mau melaksanakan. Nah dari filosofi inilah, maka kita tidak mau lagi semua aturan-aturan undang-undang itu, aturan-aturan pelaksanaan dalam negara hukum ini, berjalan sesuai kehendak intensi eksekutif. Intensi Presiden, Intensi Mentri, Intensi Dirjen tidak bisa. Harus berjalan sesuai dengan intensi undang-undang yang dibuat oleh rakyat, karena kata rakyat “pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang itu tidak lagi kepada presiden tapi kami kembalikan kepada DPR sebagai institusi daulat rakyat, jangan macam-macam yah, apa yang kami tulis disitu, itulah yang dilaksanakan. 



Sumber: https://youtu.be/Q6LMc8mHcFM

Catatan: Q n A Media, merupakan salah satu konten terbaru kami hadirkan yang berusaha untuk menyajikan versi tulisan pandangan-pandangan berbagai tokoh-tokoh nasional yang direkam di sosial media. Konten akan sedikit menyadur statment tokoh namun tidak merubah sedikitpun ke-otentikkannya. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Post a Comment

0 Comments